Informasi tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi dan hasil-hasil putusan sidang ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi.
Surabaya. KI-Online. Komisi Informasi Pusat gelar sidang ajudikasi sengketa informasi Bidang Pertanahan atas permohonan Pemohon Agoes Soeseno (kuasa hukum warga Jember) dengan Termohon Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Timur di Hotel Tunjungan, Jalan Tunjungan Nomor No. 102 – 104 Surabaya Rabu, (16/05/2012).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sulitnya mendapatkan informasi tentang pertanahan, seperti warkah, sertifikat tanah atau salinannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), membuat masyarakat sering mengadukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
KI-Onlien. “Permohonan Pemohon dikabulkan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih saat membacakan putusan ajudikasi non litigasi sengketa informasi antara Herunarsono dengan Dinas Pendidikan Pemrintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara bergantian pada Jumat, (11/5/2012).
KI-Online. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (selaku Termohon), dalam sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Pusat kemarin Kamis, 10/5/2012 meminta Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa nomor 254/VII/KIP-PS-M-A/2011 untuk menolak permohonan Gde Bhaskara (Pemohon).
KI-Online. Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 356/IX/KIP-PS-M-A/2011 antara Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) selaku Pemohon dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) Rabu, (9/5/2012).
Pemberlakuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) telah membawa implikasi luas atas jaminan hak warga negara dalam mengkasses informasi yang dikuasai oleh Badan Publik. UU KIP merupakan regulasi operasional atas hak konstitusional warga negara: Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Antara sengketa informasi dan sengketa hak milik atas tanah. Memasuki tahun ketiga pelaksanaan UUKIP, permohonan informasi yang berlanjut ke tahap sengketa informasi juga mulai memasuki ranah informasi di bidang pertanahan. Hampir keseluruhan permohonan informasi di bidang pertananahan yang mulai masuk ke taraf penyelesaian sengketa oleh Komisi Informasi terkait dengan sengketa.
Jajak Pendapat
Apakah Komisi Informasi Pusat Sudah Menerapkan Proses Penyelesaian Sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan?
Pengaduan Sengketa Informasi
Bila permohonan informasi ke Badan Publik DITOLAK, Anda bisa mengajukan pengaduan SENGKETA INFORMASI di Komisi Informasi . Silakan klik di bawah ini untuk mendaftarkan pengaduan Anda.